Jika sedang berada di Padang dan sekitarnya, berikut adalah beberapa rumah sakit yang bisa Anda pertimbangkan. 1. RSUP Dr. M. Djamil Padang. Dibangun sejak tahun 1953, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil telah menjadi rumah sakit tipe A milik pemerintah yang ada di Padang. Berada di pusat Kota Padang, rumah sakit ini menyediakan 800 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit T.E.U. Indonesia, Kementerian Kesehatan 1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2. Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. 3. Dampak dari adanya Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit, sehingga pasien mendapatkan obat yang tepat, berkualitas, dan aman. Lokasi untuk mengobati juga menjadi lebih terorganisir, sehingga pasien dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan kefarmasian yang dibutuhkan. 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. B. Ruang Lingkup Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit hanya dapat dilakukan oleh Apoteker. (2) Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki STRA. (3) Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Apoteker dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki .

pelayanan kefarmasian di rumah sakit